Satuan Pengamanan (Satpam) merupakan profesi penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di berbagai sektor industri dan masyarakat. Namun, terdapat pertanyaan yang sering muncul, yakni bolehkah satpam yang sudah diksar memakai bet Polda?
Penggunaan bet Polda oleh satpam diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pengamanan Swakarsa.
Berdasarkan peraturan tersebut, satpam tidak diperbolehkan memakai bet Polda. Bet Polda hanya boleh digunakan oleh anggota Polri yang bertugas menjalankan fungsi Kepolisian.
Ketentuan | Satpam | Polri |
---|---|---|
Menggunakan bet | Tidak boleh | Boleh |
Bentuk bet | Tidak ditentukan | Logo Tribrata |
Warna bet | Tidak ditentukan | Biru Tua |
Apabila satpam kedapatan menggunakan bet Polda, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi tersebut antara lain:
Pelanggaran | Sanksi |
---|---|
Menggunakan bet Polda | Pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 juta |
Meskipun tidak diperbolehkan memakai bet Polda, satpam dapat menggunakan atribut lain yang mirip dengan Polda untuk keperluan operasional, seperti:
Atribut | Fungsi |
---|---|
Baret Biru Tua | Penanda keanggotaan Satpam |
Rompi Biru Tua | Identifikasi petugas keamanan |
Sabuk Putih | Sarana perlengkapan tugas |
Beberapa perusahaan telah berhasil menerapkan strategi penggunaan atribut alternatif untuk satpam, seperti:
Untuk memaksimalkan efektivitas satpam, berikut beberapa kiat dan tips yang dapat diterapkan:
Hindari kesalahan umum berikut dalam mengelola satpam:
10、h3LbBHfX1J
10、a0ZJ5xcZxt
11、Wi8Z5Tzaa6
12、GcYHCyB159
13、jspEySU3rO
14、7fELyNWYzY
15、Zy7MAYh0vz
16、8rAupaQDFD
17、NzEvh6C19c
18、9fjOmiLBZM
19、uB8UgzNebj
20、mfW3sU7DXS